Diklat Paralegal CPLA Resmi Berbasis Regulasi Bantuan Hukum Nasional
Menjadi Paralegal Profesional untuk Membantu Masyarakat dan Membangun Karier di Bidang Hukum Non-Litigasi
Apakah Anda ingin memiliki kompetensi hukum yang diakui, membantu masyarakat tidak mampu, dan memiliki peluang karier di bidang hukum tanpa harus menjadi advokat?
Diklat Paralegal CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant) adalah program pelatihan profesional berbasis regulasi bantuan hukum nasional yang dirancang untuk membentuk paralegal kompeten, beretika, dan siap mendampingi masyarakat dalam bidang hukum non-litigasi.
Program ini mengacu pada sistem bantuan hukum nasional yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
👉 Pendaftaran Batch Terbatas – Daftar Sekarang
Mengapa Profesi Paralegal Sangat Dibutuhkan Saat Ini?
Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang:
- Tidak memahami hak hukumnya
- Tidak mampu membayar advokat
- Tidak tahu prosedur hukum
- Rentan menjadi korban ketidakadilan
Negara telah menjamin hak bantuan hukum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Namun, keterbatasan jumlah advokat membuat peran Paralegal menjadi sangat strategis.
Paralegal hadir sebagai:
✔ Penghubung antara masyarakat dan sistem hukum
✔ Pendamping administratif dan non-litigasi
✔ Edukator hukum di desa dan komunitas
✔ Mitra Organisasi Bantuan Hukum
Profesi ini bukan sekadar pekerjaan — ini adalah pengabdian.